TKN Ganjar – Mahfud Soroti Format Debat Capres – Cawapres
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU mengisyaratkan tidak menggelar depat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak secara terpisah mendapat sorotan
Diantaranya dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Dia mempertanyakan keputusan KPU tersebut.
Menurutnya, KPU sebagai pelaksana undang-undang justru melakukan penyimpangan, Disamping juga akan menghilangkan ksempatan publik untuk mengetahui kualitas cawapres.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat,” ,” kata Todung dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,”
Dia mengatakan, debat cawapres harus dilaknakan karena telah diatur dalam Pasal 277 UU Pemilu bahwa debat capres sebanyak 3 kali dan debat cawapres sebanyal 2 kali.
“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali,” ujarnya
.
Todung mengakui capres-cawapres memang satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Namun menurutnya, akan ada suatu kesempatan wakil presiden harus menggantikan presiden.
“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” tuturnya.
Oleh karenanya dia mendesak agar KPU mengembalikan format debat capres-cawapres seperti pemilu sebelum-sebelumnya.
“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya
“Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU,”
“Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu.”
Berikut jadwal debat capres-cawapres dalam rangkaian Pilpres 2024:
• Selasa, 12 Desember 2023
• Jumat, 22 Desember 2023
• Minggu, 7 Januari 2024
• Minggu, 14 Januari 2024
• Minggu, 4 Februari 2024.
BACA JUGA