Top Header Ad

Tolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025, KKJ : Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

Jurnalis / ilustrasi (rencanamu)
Jurnalis / ilustrasi (rencanamu)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025.

Pasalnya, kebijakan ini tidak hanya melampaui kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers

Salah satu pasal kontroversial dalam Perpol ini adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) agar dapat melakukan kerja jurnalistik di Indonesia. Aturan ini bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran

Selama ini, perizinan kerja jurnalis asing berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) serta diawasi oleh Dewan Pers. Pengawasan pers asing sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk:

  • UU 32/2002 tentang Penyiaran
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42 Tahun 2009

Kepolisian tidak memiliki mandat hukum untuk mengatur kerja jurnalistik, baik bagi jurnalis nasional maupun asing. Dengan Perpol ini, institusi kepolisian mengambil alih otoritas yang bukan wewenangnya, yang berpotensi melemahkan independensi pers serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA :

Dampak Buruk Perpol No.3/2025

Kebijakan ini menimbulkan berbagai konsekuensi negatif, antara lain:

  1. Melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers. Perpol ini memperpanjang birokrasi dan membuka ruang represif terhadap jurnalis dalam negeri maupun asing.
  2. Menimbulkan tumpang tindih kewenangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
  3. Dibuat tanpa partisipasi publik, khususnya tanpa melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis.
  4. Berpotensi membatasi hak atas informasi, yang merupakan hak fundamental dalam demokrasi.

Tuntutan KKJ

Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, KKJ menuntut:

  1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol No.3 Tahun 2025, yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing.
  2. Pemerintah tidak menerbitkan kebijakan lain yang mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
  3. Partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
  4. Dukungan masyarakat untuk menolak Perpol ini, agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, penolakan terhadap Perpol No.3 Tahun 2025 harus disuarakan demi menjaga independensi pers dan hak masyarakat atas informasi yang bebas dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses