Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan di Balikpapan Kenakan Pita Hitam, Bagikan Vitamin dan Pasta Gigi

Lima Orgaisasi Profesi Kesehatan yang menolak Rancangan Undang-undanh (RUU) Kesehatan Omnibus Law

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tenaga Kesehatan di Kota Balikpapan melakukan aksi demo atau aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di Balai Kota pada Senin (08/05/2023).

Tenaga Kesehatan yang melakukan aksi damai tersebut tergabung dalam lima organisasi profesi Kesehatan diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Lalu Ikatan Bidan Indonesia  (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PRNI) dan Ikatatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka juga melakukan audiensi dengan Wali Kota Rahmad Mas’ud dan Ketua DPRD Abdulloh untuk menyampaikan aspirasinya agar diteruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“Jadi ada lima organisasi profesi yang hari ini melakukan aksi damai dan melakukan audiensi dengan Wali Kota dan Ketua DPRD ,” ujar Ketua IDI Balikpapan Dokter Natsir Akil dalam konferensi pers.

Dalam aksinya mereka juga memakai pita hitam sebagai bentuk keprihatinan, termasuk membagikan vitamin dan pembagian pasta gigi.

“Termasuk membagikan masker rencananya di simpang Balikpapan Plaza, tapi karena kita belum diizinkan Polres Balikpapan maka tidak jadi kita lakukan,” katanya.

“Jadi aksi kita kali ini dalam rangka penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. RUU Kesehatan Omnibus Law sementara digodok di DPR Pusat,”

Menurutnya, penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, karena ada beberapa pasal-pasal yang dianggap justru sebenarnya mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat.

“Dalam RUU RUU Kesehatan Omnibus Law ini ada pasal-pasal yang kami anggap tidak relevan ataupun tidak sesuai ataupun dapat mengancam pelayanan Kesehatan di masyarakat,” ujarnya.

“Dan yang lain adalah dapat menganggu profesionalisme para pelaku Kesehatan yang ada di masyarakat,”

Aksi tersebut lanjutnya, dilakukan tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia dan menjadi puncak aksi damai. Sebelumnya pada Minggu (07/05/2023) kemarin, telah dilakukan di Jakarta.

“Tadi kita sudah melakukan audensi dengan bapak wali Kota kita sudah menyampaikan apa-apa yang menjadi pemikiran bagi kami, lima organisasi profesi, kemudian apa-apa yang menjadi keberatan juga sudah kita sampaikan,”jelasnya.

“Tentu harapan kami apa yang kita suarakan dapat juga didengar oleh Pemerintah Daerah dan dapat diteruskan ke Pemerintah Pusat.”

Beberapa Point Yang Disoal Dokter dan Tenaga Kesehatan :

Dokter/tenaga kesehatan juga berharap masyarakat juga mengetahui poin apa saja yang menjadi dasar penolakan dalam rangka RUU Kesehatan. Salah satu poin kehadiran dokter asing bebas praktek di Indonesia.

“Syaratnya hanya dua yakni dia sudah praktek 5 tahun di luar negeri, syarta kedua ada orang atau instansi yang membutuhkan tenaganya di Indonesia. Pertanyaan apakah kehadiran mereka apakah cocok budaya kita dengan orang asing. kedua bahasa yang digunakan bisa dipakai dalam melakukan pelayanan kesehatan, ketiga apakah faslitas kesehatan yang disediakan itu terjangkau bagi kita. Ini pertanyaan besar,” bebernya.

“Kalau itu investor asing, kemudian peralatannya canggih, biaya investasi besar tentu biaya akan besar pula. pertanyaan apakah kita mampu untuk mengakses itu,” tambahnya.

Selanjutnya Natsir juga menyoroti surat tanda registrasi yang berlaku 5 tahun. Setiap dokter atau tenaga kesehatan wajib setiap 5tahun diperbaruhi STR. nantinya kewenangan STR ini diambil alih oleh kementerian kesehatan.

“Guna diperbarui untuk mengkontrol para pelaku kesehatan ini. diterbitkan oleh counsel kedokteran dan kompetensi pelaku kesehatan diuji oleh kolegium. apakah dokter atau perawat itu kompeten dibidangnya. nah dua instrumen itu diambil alih Kementerian Kesehatan sehingga organisasi yang lima ini tidak punya kuasa untuk mengontrol etika, profesionalisme pelaku kesehatan,” ulasnya.

Natsir juga menyebut hal krusial yakni menyangkut keselamatan pelaku kesehatan ini. nantinya dalam UU itu mereka bisa dituntut langsung oleh pasien atau keluarga pasien. “Karena di dalam UU itu disebutkan bahwa dokter atau perawat ini akan obati pasien sampai sembuh. Padahal banyak penyakit yang belum ada obatnya. ini pasien bisa menuntut dokter jika tidak sembuh penyakitnya,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.