Tulis Surat Terbuka ke DPR, Mantan Wamenkumham Minta Jokowi Diberhentikan Sebagai Presiden

Presiden Joko Widodo / sekretariat Presiden

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menulis surat terbuka ke DPR yang dia unggah di akun twitternya.

Dalam surat terbuka itu, Denny Indrayana meminta DPR memberhentikan Joko Widodo sebagai presiden. Dia pun turut menyampaikan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

“Sebagai bukti awal saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden,” tulis Denny Indrayana dalam cuitannya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya,”

Denny mengungkap bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.

Denny menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijampin UUD 45. Hak angket harus dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejagung dan Polri untuk ‘menjegal’ Anies di Pemilu 2024.

Denny menulis dugaan pelanggaran yang kedua oleh Jokowi adalah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Ia menduga, upaya ‘boikot’ terhadap partai yang diketuai putra SBY itu akan berujung pada penjegalan Anies Baswedan sebagai capres 2024.

“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” ujarnya

“Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol,”

Dugaan pelanggaran ketiga Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan partai politik dalam menentukan arah koalisi dari pasangan capres cawapres.

Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.