Tunggakan BPJS Bisa Dicicil, Per Oktober Iuran Kelas 3 Ditanggung Pemkot
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bagi siapa pun yang merupakan warga Balikpapan dan memiliki KTP Balikpapan mempunyai hak untuk mendapatkan BPJS Kesehatan kelas 3 gratis selama yang warga bukan peserta penerima upah.
“Kami bayarkan iuran preminya BPJS Kesehatan Kelas tiga per Oktober ini sepanjang dia memenuhi persyaratan,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Rahmad menambahkan, terkait adanya tunggakan itu merupakan masalah pribadi peserta sendiri jangan sampai meninggalkan utang, boleh tunggakan dicicil. Namun untuk premi iuran sejak Oktober ini akan mulai dibayarkan Pemkot Balikpapan.
“Boleh tunggakan dicicil, tapi tidak mengurangi haknya dalam mendapatkan pelayanan mulai 1 oktober nanti,” kata Rahmad.
Adapun peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung Pemkot yakni 19.240 dan masuk dalam kategori PBI, 59.336 jiwa yang masuk sudah Kelas 3 dan aktif, kemudian ada peserta BPJS Kelas 3 yang menunggak iuran 35.194 jiwa, dan penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa.
“Nanti yang belum memiliki jaminan kesehatan saat mereka mendaftar maka akan sambil diverifikasi, kalau memang dia berhak mendapatkan BPJS kelas 3 ya akan kami bayarkan premi iurannya,” akunya.
“Program ini akan terus berjalan selama saya jadi Walikotanya, beda hal kalau tidak lagi menjabat tentu ada kebijakan-kebijakan dari Walikotan yang baru,” tambahnya.
Terkait tunggakan memang akan dibekukan, hanya saja ketika Wali Kotanya berganti, maka bisa saja pihak BPJS Kesehatan menagih tunggakan sebelumnya dan ini jadi kompensasinya.
“Untuk saat ini anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 disiapkan Rp 13 Miliar, khusus periode Oktober hingga Desember, nanti ganti tahun akam dianggarkan lagi seterusnya selama saya menjabat Walikotanya,” tutup Rahmad.
BACA JUGA