Top Header Ad

Tunggu Arahan KPU, Siapkan Pleno Pelantikan Wali Kota Balikpapan Terpilih

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sedang menunggu surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI. Terkait register perkara konstitusi yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang mana dalam register perkara tersebut terdapat nama kota-kota yang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdaftar di register Mahkamah Konstitusi terkait sengketa.

“Informasi yang kami terima rencananya KPU RI menerbitkan surat hari ini, sehingga kita hari ini sedang menunggu. Kalau misalkan di surat KPURI tersebut hasil pilkada KPU Kota Balikpapan tidak terregister di Mahkamah Konstitusi berarti kan tidak ada sengketa,” jelas Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada awak media di Ruang Kerjanya pada hari Selasa, (7/1/2025).

Apabila tidak ada sengketa, maka setidaknya tiga hari setelah surat tersebut dikeluarkan KPU RI, KPU Balikpapan akan melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada tahun 2024 di Kota Balikpapan.

“Kita masih menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri hari ini, karena kalau mengikuti Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 jadwal pelantikan gubernur pada tanggal 7 Februari 2025 dan wali kota tanggal 10 Februari 2025,” terangnya.

Dalam Pilkada, pasangan calon yang tidak puas akan melakukan register ke mahkamah konstitusi yang nantinya semua akan dimasukkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) yang nantinya buku ini diberikan kepada KPU RI dan dari situlah KPU RI membuat surat dinas yang dikirim ke daerah provinsi dan kabupaten kota.

“Ini loh daerah yang masuk dalam register mahkamah konstitusi. Kalau tidak ada maka tiga hari setelah itu dapat melaksanakan rapat pleno terbuka pasangan calon selanjutnya dilakukan pelantikan,” sebut Yudho.

Mengingat saat ini, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terjadi sengketa, maka akan berpengaruh pada pelantikan Walikota atau Bupati di Kalimantan Timur. Pasalnya, yang melantik Wali Kota dan Bupati adalah Gubernur. 

“Yang melantik wali kota dan bupati berdasarkan aturan harus gubernur. Kecuali ada update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri,” akunya.

Tidak Ada Sengketa Hukum

Menurut Yudho, apabila dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil Pilkada Kota Balikpapan tidak teregister di Mahkamah Konstitusi. Maka artinya tidak ada sengketa hukum. Dalam kondisi demikian, KPU Balikpapan dapat segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih.

“Kalau tidak ada sengketa, setidaknya tiga hari setelah surat diterima. Kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 Kota Balikpapan,” tambahnya.

Yudho juga menjelaskan bahwa keputusan ini akan berpengaruh pada proses pelantikan. Ia menyoroti kemungkinan adanya sengketa di tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub), yang juga dapat berdampak pada Kota Balikpapan.

“Pertanyaannya adalah, apakah ada TPS di Balikpapan yang disengketakan dalam Pilgub? Dari total 996 TPS di Kota Balikpapan, kami harus memastikan apakah ada TPS yang menjadi lokus sengketa atau tidak,” terangnya.

KPU Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kejelasan mengenai sengketa akan menjadi langkah awal penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di Kota Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.