Turunkan 683 Personel Gabungan, Amankan Aksi Demo di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Untuk mengamankan jalannya aksi demo yang dilakukan mahasiswa dalam aksi bertajuk aliansi kota minyak, pihak Polresta Kota Balikpapan sudah menerjunan sejumlah petugas.
“Kita siagakan 683 personel terdiri dari TNI AL, TNI AU, Kodim, Polres, dan Brimob Polda Kaltim yang dibantu oleh instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub dan BPBD,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Thirdy berharap para mahasiswa ini bisa menyampaikan aspirasinya dengan damai, tertib dan lancar hingga selesai kegiatan agar tidak ada kejadian yang menyebabkan benturan dengan petugas.
Diketahui aksi demo ini terjadi imbas dari. Beberapa waktu belakangan ini, banyak problematika serta wacana yang hadir di tengah tengah masyarakat Indonesia, baik dari segi ekonomi, hukum, politik, serta aspek-aspek lainnya. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi yang telah terjadi sejak akhir Maret 2022.
Wacana penundaan pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode hari ini tentunya mampu kita maknai sebagai sebuah bentuk pencideraan demokrasi dan pengkhianatan amanah reformasi. Sebagaimana telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7 sebelum amandemen pertama, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dan pada akhirnya mengalami amandemen menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Melalui hal tersebut, mampu ditarik sebuah konklusi bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya diberi batasan yang jelas dalam sebuah konstutusi. sebab suatu asas hukum mengatakan “Inde Datac Leges be Fortior Omnia Posser”, hukum dibuat agar yang kuat memiliki kekuasaan yangbterbatas.
Di sisi lain, isu nasional yang kemudian hadir adalah mengenai kenaikan BBM jenis Pertamax (RON 92) dan kenaikan PPN 11 persen Sekilas, eskalasi tersebut mungkin bukanlah suatu hal besar. Namun, pada faktanya adanya kenaikan Pertamax mampu berimplikasi langsung pada menurunnya menurunnya ketersediaan Pertalite sebagai bahan bakar yang kerap kali digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selanjutnya terkait PPN 11 persen sendiri berlandaskan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan yang diberlakukan sejak 1 April yang lalu. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa kenaikan PPN ini disandarkan pada tujuan penguatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN dalamrangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca Covid-19.
Hal tersebut tentunya yang patut menjadi perhatian bersama. Sebab PPN yang awalnya 10 persen dan dinaikkan menjadi 11 persen kini tentunya mampu mempengaruhi harga barang dan jasa selain kebutuhan pokok, tergerusnya mata uang. hingga menekan daya beli masyarakat.
Tak hanya ini perlu kita ketahui bersama tidak hanya BBM, PPN yang naik, tapi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga turut mengalami eskalasi harga akhir-akhir ini. Kebijakan seperti ini seharusnya bisa dipertimbangkan oleh pihak. Pemerintahan karena kondisi Ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19 menurun. Seharusnya pemerintah berpihak dengan masyarakat sesuai dengan Amanat Undang Undang Dasar Sesuai Ksejahteraan Masyarakat.
Selain Isu Nasional kita juga harus. melihat kondisi di daerah kita di Kota Balikpapan yang beberapa terakhir masih banyak polemik yang harus diselesaikan salah. satunya terkait Lingkungan Hidup di Kota Balikpapan, yaitu isu banjir di Balikpapan yang kian memarahi dan smelter nikel yang merusak benteng ekosistem Teluk Balikpapan. Sebagaimana fakta yang hadir di lapangan. banjir yang terjadi di Balikpapan beberapa waktu ini merupakan banjir yang paling parah karena kondisi sungai, drainase, dan tanah sebagai daerah resapan yang sudah tidak lagi memadai.
Selain itu, terdapat juga pembangunan smelter nikel yang dilakukan oleh perusahaan dil Balikpapan tanpa izin AMDAL. yang mampur berimplikasi terhadap ekosistem dan sekitarnya. Oleh karena itu, isu lokal yang hadir juga seharusnya disikapi dengan tegas oleh pihak terkait.
Maka kami dari Aliansi Kota Minyak Kota Balikpapan dengan ini Menyatakan Sikap
1. Menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024.
2. Menolak dan Membatalkan KenaikanBBM dan PPN 11 persen.
3. Menuntut Pemerintah Kota Balikpapan Menyelesaikan Permasalahan Balikpapan.
4. Menuntut Pemerintah Kota Balikpapan Mencabut Izin Perusahaan Yang Merusak Lingkungan di Teluk Balikpapan.
BACA JUGA