Target Penerimaan Pajak 2020 Direvisi Jadi Rp331 Miliar

Grand Jatra Hotel yang berada di pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan menutup sementara operasional hotel

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —-Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan sepakat merevisi  target penerimaan pajak daerah pada tahun 2020 dari Rp515 miliar menjadi Rp331 miliar.

Revisi target dilakukan karena dampak pandemik covid yang mempengaruhi aktivitas ekonomi  saat ini meski sudah asa kelonggaran aktivitas masyarakat. 
Selain merevisi target, pemerintah Kota juga melakukan relaksasi guna memberikan keringanan beban bagi pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Haemusri  mengatakan relaksasi pajak yang diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran pajak. Khususnya pada pajak hotel dan restoran. 

“Target penerimaan semula sebesar Rp515 miliar menjadi Rp331 miliar. Revisinya ada penurunan kurang dari 50 persen,” kata Haemusri belum lama ini. 

Dengan revisi target pajak,  realisasi penerimaan pajak sebesar 97,59 persen terutama untukpenerimaan pajak dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Dia optimis penerimaan pajak akan tercapai dengan sisa tiga bulan berjalan. Apalagi  bulan September, akan ada pembayaran pajak hotel dan restoran. 

” Karena sebelumnya telah diberikan relaksasi atau penundaan pembayaran pajak. Relaksasi Maret sampai Agustus 2020. Kemudian September masuk pembayaran pajak daerah sampai Desember. Reborn di mulai bulan ini,” jelasnya. 

Sedangkan PBB, pihaknya relaksasi dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran. Dari semula jatuh tempo pada 30 September menjadi 30 Desember 2020.

“Perpanjangan mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Relaksasi Terhadap Pajak Daerah. Dan Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan tentang perpanjangan pembayaran jatuh tempo,” ungkapnya. 

Penerimaan PPB sampai 28 September 2020 mencapai 138 persen yakni ada surplus 38 persen. Meski sudah mencapai target perpanjangan tetap dilakukan. Dan wajib pajak bisa membayarkan pajaknya melalui online channel yang tersedia. 

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H Haris mengiyakan  revisi  target penerimaan telah melalui pembahasan. Revisi dilakukan karena melihat realitas yang ada. 

“Tidak bisa dipaksakan. Karena kondisinya semua mengalami penurunan. Upaya pemerintah telah memberikan penundaan dalam pembayaran pajak,” ucap H Haris. 

Komisi II juga mendukung langkah perpanjangan pembayaran pajak yang dilaksanakan pemerintah. 
” Dengan revisi ini, Insyaalah pencapaian Rp331 miliar tercapai,” tukasnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.