Top Header Ad

Ultimatum Pemerintah, Kepala Daerah yang Melanggar PPKM Darurat Diberhentikan Sementara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengultimatum kepala daerah agar tidak melanggar PPKM Darurat yang mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021 . Karena sanksinya mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dia pung mengingatkan kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali

“Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Luhut menjelaskan, gubernur memiliki wewenang untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang jumlahnya berlebih.

“Mengenai penanganan gubernur berwenang mengalikan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi. Ini jadi kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujarnya

Kemudian kepala daerah kata Luhut melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Luhut menyebut, nantinya akan ada Instruksi Mendagri terkait penindakan hukum yang akan dilakukan Polri dan Kejaksaan.

“Dalam hal ini bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPM darurat covid-19,” ujarnya

“Semua, terintegrasi TNI polri dan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode 3 sampai 20 Juli 2021,”

Selanjutnya Luhut memaparkan bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro.

“Mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19,” katanya .

www.suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.