UMK 2021 Diputuskan Tidak Naik, Tapi Perusahaan yang Surplus Diharapkan Menaikkan Upah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —-
Pemerintah kota dan Dewan Pengupahan Kota menyepakati UMK balikpapan 2021 tetap atau sama dengan UMK 2020 yakni 3.069.135,66.
Tidak naiknya UMK 2021 disebabkan banyak perusahaan yang terdampak covid sehingga untuk bertahan saja sangat sulit bahkan ada perusahaan yang tutup dan merumahkan karyawan.
Dewan pengupahan kota telah melakukan pembahasan selama dua hari sejak Selasa dan Rabu kemarin. Dalam Dewan Pengupahan Kota terdapat perwakilan pemerintah kota, Apindo, SPSI, akademisi, BPS Balikpapan.
“UMK 2021 tidak ada kenaikan. Besaran UMK
3.069.135,66 sama tahun lalu. Hari ini saya tandatangani surat kesepakatan, paling lambat besok dibawa ke gubernur, ” ujar Rizal usai menerima Dewan pengupahan Kota Balikpapan, Kamis pagi (5/11/2020).
Lanjut pentapan UMK 2021 paling lambat 9 November setelah disetujui Gubernur Kalimantan Timur.
Meskipun UMK tetap, namun berdasarkan survei BPS balikpapan masih terdapat 9 persen yang mengalami peningkatan ditengah situasi pandemik ini. Sehingga diimah untuk menaikkan gaji karyawannya.
“Bagi perusahaan yang surplus seperti klinik, penyedia alkes bisa menaikan upah.
Kita himbau untuk mereka yang ada di sektor kesehatan menaikan upahnya. Nanti kita buatkan suratnya, “pinta Rizal.
BACA JUGA