UMK 2024 se-Kaltim Diumumkan, Berau Tertinggi, Berikut Daftarnya
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menumumkan upah minimun kabupaten dan kota (UMK) se-Kaltim tahun 2024.
UMK tersebut mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim tentang Penetapan UMK Tahun 2024,
Termasuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2024. Serta mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Kamis (30/11/2023).
“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,”
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,”
Berikut daftar UMK se-Kaltim
UMK Samarinda 2024 Rp3.497.124,13 naik 5,04 persen dari UMK 2023
UMK Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 naik 4,55 persen dariUMK 2023.
UMK Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 naik 3,81 persen dari UMK 2023.
UMK Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 naik 4,18 persen dari UMK 2023.
UMK Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 naik 4,74 persen dari UMK 2023.
UMK Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 naik 4,50 persen dari UMK 2023.
UMK Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 naik 3,40 persen dari UMK Paser 2023.
UMK Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 naik 4,35 persen dari UMK 2023.
UMK Berau 2024 Rp3.832.297 naik 4,26 persen dari UMK 2023. (adpimprovkaltim)
.
BACA JUGA