UMK Balikpapan 2019 Tinggal Menunggu Penetapan Gubernur, Diusulkan Rp 2,6 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan 2019 tinggal menunggu penetapan Gubernur Kaltim dan telah diserahkan kepada Wali Kota. Dewan Pengupahan Kota telah sepakat mengusulkan UMK Balikpapan 2019 sebesar Rp 2,6 juta.
“Naiknya 8,03 persen dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp2,618 juta. Tinggal penetapan oleh Gubernur pada 21 November nanti,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi.
Menurutnya, usulan sebesar Rp 2,6 juta itu dihitung bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang disetujui Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari organisasi perburuhan maupun asosiasi pengusaha.
“Perwakilan buruh dan pengusaha yakni Apindo menerima usulan kesepakatan Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam usulan kenaikkan UMK ada beberapa item diantaranya perhitungan inflasi nasional 2,88 persen ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen sehingga kenaikkannya menjadi 8,03 persen.
“Setelah ditetapkan Gubernur, maka perusahaan harus menerapkan besaran upah minimal sesuai UMK 2019 atau dikenakan saksi. Dan, itu diawasi Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, sejauh ini belum ada keberatan dari asosiasi buruh maupun pengusaha terkait kenaikkan atau usulan UMK tersebut. Karena sudah sesuai aturan dalam menghitung kenaikkan UMK.
“Sejauh ini belum ada yang keberatan dan secara resmi, SOP kita sudah benar, bahwa yang menyampaikan usulan UMK adalah Dewan Pengupahan dan angka Rp2,8 juta itu sudah disepakati,” ujarnya.
v
BACA JUGA