UMK Balikpapan 2023 Menjadi Rp 3,1 Juta, Naik 6,6 Persen
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta. Besaran UMK Balikpapan Tahun 2023 disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen dari UMK Balikpapan Tahun 2022 sebesar Rp 3,1 juta atau naik sebesar Rp 205 ribu
“Tahun lalu naiknya cuma Rp 49 ribu, sekarang Rp 200 ribuan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Selasa (6/12/2022)
Ia menyampaikan, bahwa kenaikan besaran UMK ini, sebelumnya juga sudah didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Balikpapan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Saat ini sudah kita usulkan ke Gubernur Kaltim,” katanya.
Menurutnya, kenaikan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang baru terbit pada November ini, sebagai dasar hitungan kenaikan UMK Balikpapan.
“Adapun indikator kenaikannya, diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa. Dan alpa ini yang kemarin didiskusikan Apindo sama masyarakat pekerja,” terangnya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan dibahas di dewan pengupahan provinsi, sebelum diterbitkannya SK Gubernur.
“Kemarin sudah dibahas. Dan akan segera diterbitkan SK Gubernur, dan nanti juga ada SK dari Walikota Balikpapan untuk disampaikan kepada semua pengusaha. Dan kemarin dari Dewan Provinsi Balikpapan kenaikannya sudah sesuai, paling lambat tanggal 7 sudah terbit,” akunya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim H Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20%,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.
Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” sambung Gubernur.
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ini berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.
Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023
BACA JUGA