UMK Balikpapan 2024 Diusulkan Naik, Masih Dibahas Pj Gubernur
BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan bersama dewan pengupahan kota telah menyetujui kenaikan Upah minimum Kota tahun 2024. usulan ini sudah disampaikan ke Provinsi Kaltim. Kenaikan diperkirakan Rp100-150 ribu.
Untuk UMP Provinsi Kaltim tahun 2024 kenaikan sebesar 4,98 persen atau sebesar Rp159.462 dari UMP Provinsi Kaltim tahun 2023 yakni Rp3.201.496.
UMK Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp 3.360.858,- yang sebelumnya UMK Balikpapan Tahun 2022 sebesar Rp 3.201.396. Pada tahun 2022 UMK Kota Balikpapan mengalami kenaikan 6,6 persen atau sebesar Rp 205,876.
Wali Kota Rahmad Mas’ud menyebutkan kenaikan UMK Balikpapan 2024 sekitar 150 ribu. “Sudah ada kenaikan. Sudah menyesuaikan. Yang jelas ada kenaikan. Ada 150 ribu kalau gak salah ya,” ucapnya ditemui media usai menghadiri Silatnas Hidayatullah, Kamis (23/11/2023).
Menurut Rahmad kenaikan ini sudah disepakati baik dari kalangan pengusaha, buruh, pemkot Balikpapan. Tergabung dalam dewan pengupahan kota, kata Rahmad, semua pihak sudah setujui atas kenaikan UMK 2024 ini.
Bahkan Rahmad menyebut kenaikan Rp100-200 ribu, termsuk kecil. “harusnya bisa lebih dari itu. Paling tidak kita berikan sedekah kepada masyarakat kita khususnya pekerja kita ,” tandasnya.
Dirinya terus berkomunikasi dan menyampaikan agar keputusan ini bisa diterima semua pihak baik pengusaha dan pekerja.
“Kan ada regulasinya.paling tidak kita ajak komunikasi dulu arti penting kenaikan UMK ini. Bukan hanya memikirkan perusahaan dan keluarga kita tapi masyarakat kita,” ujarnya.
Terpisah Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah menambahkan pihaknya sudah menyampaikan ke gubernur Kaltim usulan kenaikan UMK Balikpapan tahun 2024. Jumlah pastinya berapa, saat ini masih menunggu hasil rekomendasi gubernur bersama dewan pengupahan kota di provinsi.
“Sudah disampaikan ke gubernur. Tapi di provinsi nanti usulan dari kabupaten kota dibahas lagi dewan pengupahan provinsi,” tambahnya dihubungi inibalikpapan (25/11).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
Ketetapan kenaikan upah telah disahkan Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Provinsi Kaltim Tahun 2024 tertanggal 21 November 2023.
Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024 dan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Paling tidak kita komunikasikan dulu, arti penting kenaikan upah ini. Bukan hanya memikirkan perusahaan dan keluarga kita tetapi juga memikirkan masyarakat kita. Kan sudah ada regulasi ini,” ucapnya.
Kenaikan UMK ini sangat dinantikan bagi para pekerja khususnya Kota Balikpapan, apalagi kebutuhan barang di Kota Balikpapan cukup dibilang mahal, sehingga dengan adanya kenaikan ini bisa membantu para pekerja Kota Balikpapan khususnya.
Diketahui bahwa, ada beberapa indikator kenaikan diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Sedangkan, Alfa telah didiskusikan APINDO bersama masyarakat pekerja. Yang mana hasil kesepakatan dilanjutkan untuk dibahas dengan dewan pengupahan provinsi, sebelum diterbitkan Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim.
BACA JUGA