Top Header Ad

UMKM di Fasilitas Umum Wajib Tutup Selama PPKM

Razia tim gabungan terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan di Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina menegaskan, pelaku UMKM ataupun pedagang yang selama ini berjualan di fasilitas umum wajib tutup selama Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk UMKM yang berada di fasilitas umum atau lapangan itu tutup sementara,” ujarnya dalam Konfrensi Pers, Jumat (15/01).

Sementara untuk rumah makan, cafe, restauran termasuk angkringan diberi batas waktu hingga pukul 12.00 Wita. “Jadi yang termasuk beroperasi di jam 21.00 adalah yang masuk kategori rumah makan, cafe, angkringan,” ujarnya.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 300/ 142 /Pem tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (14/01) kemarin. Berikut isi lengkap pembatasannya.

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75%  dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;

2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;

3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita; 4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;

5. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah;

6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;

7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;

8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;

9. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa;

10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;

11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas yakni, memakai masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir,  menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;

13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.