Top Header Ad

UMP 2025 di Kalimantan : Kalbar Terendah, Kaltara Tertinggi

Upah minimum / spkep
Upah minimum / spkep

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.

Penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.

Berdasarkan data terbaru, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Kalimantan, sementara Kalimantan Barat (Kalbar) tercatat sebagai yang terendah.

Daftar UMP 2025 di Kalimantan

ProvinsiUMP 2025Kenaikan (%)
Kalimantan UtaraRp 3.580.1606,5%
Kalimantan TimurRp 3.579.3136,5%
Kalimantan SelatanRp 3.496.1946,5%
Kalimantan TengahRp 3.473.6216,5%
Kalimantan BaratRp 2.878.2866,5%

BACA JUGA : UMP Kaltim 2025

Perbandingan UMP 2024 dan Kenaikan dari 2023

ProvinsiUMP 2024Kenaikan dari 2023 (%)
Kalimantan TimurRp 3.360.8584,98%
Kalimantan SelatanRp 3.287.7305,15%
Kalimantan TengahRp 3.348.5792,53%
Kalimantan UtaraRp 3.361.6533,38%
Kalimantan BaratRp 2.702.6163,6%

DKI Jakarta dan Jawa Tengah: Perbandingan Nasional

Sebagai perbandingan nasional, DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 sebesar Rp 5.396.760, sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp 2.169.348.

Kenaikan UMP di Kalimantan dan seluruh Indonesia menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, perbedaan signifikan antarprovinsi menyoroti perlunya kebijakan yang lebih merata.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.