Undang-udang Ibu Kota Negara Nusantara Resmi Diteken Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan ditandatanganinya UU IKN, maka Kaltim resmi menjadi Ibu Kota Negara menggantikan Jakarta selama puluhan tahun. Sekaligus ditandai pembangunan Pusat Pemerintahan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakanm, pembangunan IKN akan menandai dimulainya peradaban baru di Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
UU IKN sebelumna disahkan dalam rapat paripurna DPR RI [ada 18 Januari 2022. Ketika itu hanya satu fraksi yang menolak yakni PKS dan lainnya menyetujui.
Dilansir dari CNBC, ada 10 aturan turun yang disiapkan pasca UU IKN diteken Presiden. Yakti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN
BACA JUGA