Upah Dipotong Sepihak, Jurnalis CNN Gugat Perusahaan

Perselisihan antara Miftah Faridl, Jurnalis CNN Indonesia, dan perusahaan tempatnya bekerja, kini memasuki babak baru
Faridl memutuskan untuk membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Foto: Istimewa

Surabaya. Inibalikpapan.com,– Perselisihan antara Miftah Faridl, Jurnalis CNN Indonesia, dan perusahaan tempatnya bekerja, kini memasuki babak baru. Setelah tiga kali mediasi yang gagal di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Faridl memutuskan untuk membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediasi terakhir pada Rabu (13/11), gagal menemukan titik terang, karena pihak manajemen CNN Indonesia tetap bersikeras tidak akan mengembalikan upah yang sudah terpotong secara sepihak.

Faridl menegaskan bahwa tuntutannya hanya ingin mendapatkan hak normatifnya.

“Upah saya dipotong antara Juni hingga Agustus tanpa kesepakatan, padahal saya sudah bekerja sesuai kewajiban. Totalnya sekitar Rp 3,2 juta,” ujarnya.

Faridl yang telah bekerja selama 9 tahun di CNN Indonesia mengungkapkan bahwa dirinya tidak keberatan jika ada pemotongan upah, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, pelaksanaan pemotongan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan tidak ada surat keputusan (SK) yang mengatur hal tersebut.

“Pemotongan ini ‘bodong’, siapa yang memotong dan siapa yang bertanggung jawab tidak jelas,” kata Faridl.

Landasan Hukum Pengupahan

Tindakan ini, lanjut Faridl, berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan pemotongan upah harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Fatkhul Khoir, kuasa hukum Faridl, menyayangkan langkah manajemen CNN Indonesia yang menawarkan kompensasi, padahal kliennya hanya meminta pengembalian upah yang terpotong sesuai aturan.

“Ini bukan soal uang, tapi soal hak normatif yang tidak ada harganya,” kata Fatkhul.

Kasus ini bermula dari aksi penolakan terhadap pemotongan upah sepihak oleh Faridl dan tujuh rekan kerjanya. Mereka pun mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan beberapa anggota serikat menerima PHK secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia.

 “Ini bukan soal uang, tapi soal konsistensi CNN Indonesia terhadap nilai-nilai yang mereka angkat dalam berita mereka sendiri,” tandas Faridl.

Dengan demikian, perjuangan Miftah Faridl dan rekan-rekannya untuk mendapatkan hak mereka kini akan mulai uji coba di pengadilan.

Sumber: Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, AJI Surabaya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.