Upaya DP3AKB Balikpapan Cegah Pernikahan Usia Anak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mengajak para generasi muda untuk pencegahan pernikahan usia anak.
Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Heria Prisni, menyatakan bahwa sosialisasi pencegahan perkawinan anak merupakan kegiatan Pemerintah Kota Balikpapan melalui DP3AKB yang bertujuan untuk memberikan pengertian dan gambaran mengenai risiko terjadinya pernikahan usia anak dari aspek kesehatan dan psikologis.
“Jadi kami memberikan pengertian dan gambaran mengenai risiko terjadinya pernikahan usia anak dari aspek Kesehatan dan Psikologis pada anak-anak yang hadir,” ujar Heria Prisni, Senin (2/9/2024).
Heria Prisni juga menjelaskan, bahwa terdapat berbagai dampak negatif akibat keluarga yang dibangun dengan pasangan yang menikah pada usia anak.
Salah satunya adalah dampak psikologis pada anak yang belum siap menjadi orang tua karena masih dalam masa kanak- kanak.
Hal tersebut dapat menyebabkan rentan terjadinya pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian dalam keluarga
“Dari sisi kesehatan juga organ reproduksi perempuan yang masih dalam usia anak belum siap untuk hamil dan melahirkan. Hal ini seringkali membahayakan kesehatan si ibu dan bayinya dan menyebabkan meningkatnya angka kematian ibu dan bayi,” jelasnya.
Selain itu, Heria juga menegaskan bahwa masalah pernikahan usia anak berimplikasi pada kaum perempuan dan anak-anak yang akan menanggung risiko dalam berbagai aspek seperti pernikahan yang tidak diinginkan, hubungan seksual yang dipaksakan, kehamilan di usia yang sangat muda, serta peningkatan risiko penularan infeksi HIV, penyakit menular seksual lainnya, dan kanker leher rahim.
“Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman remaja terhadap risiko perkawinan anak,” pungkasnya.
Dampak Pernikahan Usia Anak
DIketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong peran serta Kementerian/Lembaga dalam pencegahan perkawinan anak melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di berbagai sektor.
Mendukung hal tersebut, KemenPPPA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pencegahan Perkawinan Anak.
“Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta. Dampak perkawinan anak ini bersifat multisektoral, sehingga diperlukan komitmen bersama dan kolaborasi lintas sektor antar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mencegahnya,” ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari.
Rohika menjelaskan bahwa perkawinan anak adalah masalah serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak adalah hal yang sangat penting.
“Target pemerintah dalam RPJMN tahun 2024 adalah 8,74%. Meskipun rentang tahun 2022, kita bahagia capaiannya sudah menurun di 8,60%, artinya RPJMN sudah tercapai. Tetapi sebenarnya, angka 8,60% ini juga menjadi kekhawatiran. Karena masih banyak angka-angka ini secara absolut berasal dari daerah-daerah di Jawa yang memiliki jumlah yang tinggi. Oleh karena itu, perlu kerjasama lintas sektor untuk mencapai target ini.” Ungkap Rohika.
Libatkan Berbagai Sektor
Rohika juga menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan anak harus melibatkan berbagai sektor, termasuk pertanian, konservasi alam, dan desa wisata. Selain itu, pendekatan harus bersifat holistik, melibatkan anak-anak, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah dan pusat. Dia menggarisbawahi pentingnya strategi dan koordinasi yang kuat dalam upaya ini.
Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan dukungannya dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya ini, seperti perubahan iklim, perubahan budaya, dan masalah literasi digital. Mike juga menekankan pentingnya kampanye, pelibatan komunitas, dan peran pemegang kebijakan dalam menjadikan pencegahan perkawinan anak sebagai prioritas.
Rena Herdiyani, Wakil Ketua Kalyana Mitra, memberikan pandangan dari lapangan dan pengalaman dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Dia menjelaskan bagaimana faktor-faktor seperti budaya, tradisi, dan perubahan iklim dapat mempengaruhi keputusan untuk menikahkan anak-anak. Rena juga menekankan perlunya kampanye, sosialisasi, dan pendekatan holistik dalam menjaga anak-anak dari perkawinan anak.
BACA JUGA