Top Header Ad

UPT PU Diaktifkan Kembali di Masing-masing Kecamatan PPU

Bupati PPU Hamdan saat disuntik vaksin covid-19

PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pelaksana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan menyatakan, akan daktifkan kembali Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan tahun ini.

Hamdan mengatakan, difungsikannya kembali UPT PU d masing-masing kecamatan yakni Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku untuk mendukung program pembangunan daerah.
.
“Saat ini masih dalam proses tapi yang jelas kami sudah instruksikan bahwa mulai tahun ini dan seterusnya UPTPU kecamatan ini akan kita kembalikan dengan pola yang dulu sehingga dapat berperan kembali menangani program-program pemerintah daerah di kabupaten PPU, ” kata Hamdam.
.
Hamdam mengungkapkan, saat ini tengah disiapkan regulasinya. Rencananya, bulan ini UPT PU bisa dioperasikan kembali. Nantinya, anggaran yang dibutuhkan dilalokasikan langsung di masing-masing kecamatan

“Kemarin sudah saya pantau prosesnya, kemungkinannya pada hari senin, (06/06/2022) akan disampaikan ke dewan untuk memperoleh persetujuan ini,” ujar Hamdan.

“Selanjutnya kalau proses ini sudah selesai mungkin di bulan-bulan Juni UPT PU sudah dapat kembali beroperasi seperti dulu sehingga usulan tidak perlu lagi sampai ke Kabupaten cukup di kecamatan saja urusan sudah dapat diselesaikan,”

Seperti diketahui bahwa UPT PU Kecamatan dibentuk pada 2014 silam bertujuan untuk mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan. Sehingga, layanan birokrasi dapat dipangkas.

Sejak saat itu, kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pembukaan jalan maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan terlebih dahulu mengajukan ke lurah/kepala desa.

Kemudian diajukan ke camat. Setelah dilakukan verifikasi di Kecamatan, camat menginstruksikan UPT PU Kecamatan untuk mengerjakan usulan masyarakat. Namun, beberapa tahun terakhir ini, kewenangan itu harus dipangkas dan UPT PU tersebut tidak aktif kembali.
.
“Mengenai jalan tani dan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat, seperti itulah faktanya. Karena itu, kita usahakan untuk mempercepat kewenangan UPT PU Kecamatan dikembali seperti semula, ” ujarnya. (HumasPPU)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.