UPTD-PPA Tangani 30 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

kekerasan seksual terhadap anak / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dari 136 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2018, sebanyak 25 kasus belum tuntas. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih.

Menurutnya, 25 kasus yang belum tuntas tersebut, plus 5 kasus baru ditangani  Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) yang baru terbentuk 1 Januri 2019. Setelah sebelumnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“25 kasus kekerasan terhadap perempuan anak yang belum tuntas itu diserahkan penanganan kasusnya ke UPTD PPA kami. Dan sejak 2 hingga 17 Januari ada 5 pengaduan kasus baru,” ujar Sri Wahyuningsih.

Dia mengungkapkan, 5 kasus baru tersebut, 2 kasus inces atau masih ada hubungan darah yakni ayah kandung yang melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan anak kandung dan korbannya  4 orang. Sedangkan 3 kasus lainya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 “Dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak sementara tidak mengalami kendala. Karena dijalankan dengan sinergi perangkat daerah lain serta institusi yang lain seperti lembaga pebegakan hukum yaitu UPPA Polres, Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam pendampingin terhadap mendampingi korban.

Mulai dari sinergi dengan tenaga volentor pemerhati anak dan perempuan seperti seksi perlindungan anak dan perempuan tingkat RT maupun komunitas pemerhati anak, yang bisa dilibatkan dalam penjangkauan ataupun pendampingan korban dilapangan.

“Juga bekerjasama dengan advokat dari POSBAKUMADIN kota Balikpapan dalam pendampingan hukum bagi klien. Sedangkan pendampingan psikis korban UPTD PPA sudah dilengkapi dengan psikologis klinis juga.” Ujarnya.

“Sehingga nggak ada kendala masalah, karena insya Allah SDM sdh lengkap dan jejaring kerja juga dilakukan,” bilang Sri Wahyuningsih.

Dia menambahkan, bagi warga yang ingin membuat pengaduan atau mendapatkan informasi seputar tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa mengunjungi langsung ke UPTD-PPA atau menghubungi nomor pengaduan 0821-5285-8026 24 jam.

“Masyarakat yang ingin membuat pengaduan atau memberikan informasi dapat  mengunjungi Jalan Milono bekas Kantor Peternakan di kawasan Gunung Pasir tepatnya di belakang SMP Negeri 1 Balikpapan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.