Sekarang Urus Akte di Disdukcapil Tidak Perlu Bawa Saksi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabar gembira bagi masyarakat Balikpapan yang mengurus akte Kelahiran maupun akte kematian di Disdukcapil tidak perlu lagi membawa dua saksi. masyarakatahanya perlu membawa foto copy KTP dua saksi.
“Permendagri nomor 09 tahun 2016. Itu Efektif 10 Maret 2016 berlaku, masyarakat yang mengurus Akte Kelahiran dan kematian tidak perlu bawa saksi tapi cukup copy KTP saja saksi itu,” ungkap Kadisdukcapil Balikpapan Chairil Anwar (22/3/2016).
Menurutnya Keluhan soal membawa dua saksi ini kata menjadi keluhan secara nasional.persoalan ini juga mengemuka saat rakor capil bersama Kementerian Dalam Negeri.
Penyempurnaan aturan ini dalam rangka memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Itu hasil rakor kita dengan kemendgari dan capil seluruh indonesia. Itu direvisi oleh kemendagri. Karena orang males urus akte salah satunya itu bawa dua saksi,” tandasnya.
Diakui Chaidir sebelumnya adanya perubahan aturan itu, tak jarang masyarakat kerap memanfaatkan saksi yang dihadirkan adalah mereka yang juga warga yang sedang mengurus akte. Bahkan kondisi ini mengundang seseorang menawarkan jasa sebagai saksi. “Memang soal itu kita ngak bisa apa-apa.Kalau ditanya loh orang yang bersangkutan kok yang menyuruh saya. Nah kayak apa kita nggak bisa,” tukasnya.
BACA JUGA