Top Header Ad

Usai Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddim Memilih Bungkam

Azis Syamsuddin / dok DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Usai Sembilan jam diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memilih bungkam, tak mau berkomentar.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB, pada Rabu (09/06/2021) petang.  Dia mendatangi KPK sebelumnya sekira pukul 09.00 WIB

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Aziz nampak memakai batik bercorak merah marun. Ia sama sekali tak berbicara kepada awak media yang telah menunggunya.

Mantan Ketua Komisi III DPR hanya berjalan menuju mobilnya yang terparkir di samping lobi Gedung KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalamdugaa kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahria

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut keterangan Azis cukup diperlukan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut

Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. :Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” tutup Ali

Kasus tersebut diketahu berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu,  Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Sumber : suara.com  

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.