Usai Menjalani Hukuman, Dua Ibu Ini Akan Terapkan Keterampilan dari Lapas

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — merupakan dua napi yang bebas dari Lapas Balikpapan setelah mendapat remisi 1 bulan pada Peringatan HUT ke 74 tahun Kemerdekaan RI, Sabtu pagi (17/8 /2019).

Jumriani (41) dan Maria (37) warga gunung Polisi Balikpapan ini divonis 8 bulan kasus 303 atau perjudian di sekitar rumah pada 2018 lalu. Ibu rumah tangga ini selain mendapatkan remisi bebas juga dapat santunan dari pemerintah kota Rp200 ribu.

” Saya bebas ini mau berkelakuan baik kembali ke rumah. Ya saya kena 303 di lapas sudah 7 bulan menjalani hukuman, ” tutur Jumriani bersama rekan Maria yang juga tetangganya.

Jumriani mengaku mendapat perlakuan baik bahkan selama dilapas mendapat pelatihan menjahit dan kerajinan tangan berupa tas. ” Alhamdulillah bisa nanti mau dicoba setelah ini untuk cari penghasilan, ” tuturnya.

Seperti diketahui pada HUT ke 74 tahun Lapas Balikpapan memberikan 22 remisi bebas bagi napi dan 7 napi si Rutan Balikpapan.

Dari 22 napi di lapas Balikpapan hanya 7 yang langsung bebas, 15 napi masih menjalani hukuman karena belum membayar denda subsider. Sedangkan di Rutan Balikpapan terdapat 7 napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Jumlah napi di Lapas Rutan Balikpapan yang mendapatkan remisi berjumlah 602 napi dan 325 napi di Rutan Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.