Usai Menjalani Hukuman, Dua Ibu Ini Akan Terapkan Keterampilan dari Lapas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — merupakan dua napi yang bebas dari Lapas Balikpapan setelah mendapat remisi 1 bulan pada Peringatan HUT ke 74 tahun Kemerdekaan RI, Sabtu pagi (17/8 /2019).
Jumriani (41) dan Maria (37) warga gunung Polisi Balikpapan ini divonis 8 bulan kasus 303 atau perjudian di sekitar rumah pada 2018 lalu. Ibu rumah tangga ini selain mendapatkan remisi bebas juga dapat santunan dari pemerintah kota Rp200 ribu.
” Saya bebas ini mau berkelakuan baik kembali ke rumah. Ya saya kena 303 di lapas sudah 7 bulan menjalani hukuman, ” tutur Jumriani bersama rekan Maria yang juga tetangganya.
Jumriani mengaku mendapat perlakuan baik bahkan selama dilapas mendapat pelatihan menjahit dan kerajinan tangan berupa tas. ” Alhamdulillah bisa nanti mau dicoba setelah ini untuk cari penghasilan, ” tuturnya.
Seperti diketahui pada HUT ke 74 tahun Lapas Balikpapan memberikan 22 remisi bebas bagi napi dan 7 napi si Rutan Balikpapan.
Dari 22 napi di lapas Balikpapan hanya 7 yang langsung bebas, 15 napi masih menjalani hukuman karena belum membayar denda subsider. Sedangkan di Rutan Balikpapan terdapat 7 napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Jumlah napi di Lapas Rutan Balikpapan yang mendapatkan remisi berjumlah 602 napi dan 325 napi di Rutan Balikpapan.
BACA JUGA