Top Header Ad

Usai Periksa Kalapas dan 6 Pejabat, Kepolisian Pelajari Rekaman CCTV

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/am.)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kepolisian mempelajari rekaman pengawas kamera atau CCTV dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanggerang, Baten yang menewaskan 48 narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mempelajari rekaman kameran, penyidik juga melakukan analisis terhadap beberapa bareang bukti lainnya.

“Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta dilansir dari suara.com jarigan inibalikpapan.com

Selain itu lainnya, hari ini penyidik juga memeriksa dua warga binaan sebagai saksi untuk mendalami kasus itu. “Dua orang lagi warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pada Selasa (14/09/2021) kemarin,  Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono juga diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya. Diperiksa sebagai saksi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. 

“Saya enggak begitu hapal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran,” ujar Tubagus

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. 

Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa. Mereka ialah warga binaan alias tahanan.”Ada tujuh dari petugas Lapas, kemudian dua dari warga binaan,” ujarnya.

Tubagus masih merahasiakan materi pemeriksaan dari beberapa saksi yang diperiksa. Namun, dia menjelaskan bahwa pemerikasaan terhadap saksi tersebut dimaksudkan untuk mencari siapa tersangka dibalik kasus kebakaran nahas tersebut.

“Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu,” kata dia.

Sebelumnta Penyidik telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.