Top Header Ad

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025: Rp 93,3 Juta, Berikut Rinciannya

Keberangkaatan calon jemaah haji dari Bandara Sepinggan Balikpapan / inibalikpapan
Keberangkaatan calon jemaah haji dari Bandara Sepinggan Balikpapan / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta per jemaah.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji sebesar Rp 93.389.684,99,” ujar Nasaruddin dalam rapat seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Prinsip Efisiensi dan Efektivitas

Nasruddin menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tujuannya adalah agar pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar dan terjangkau.

“Kami memastikan agar penyelenggaraan ibadah haji terlaksana dengan baik, namun tetap mempertahankan biaya yang wajar,” tambahnya.

Asumsi Nilai Tukar Rupiah

Dalam menyusun usulan besaran BPIH ini, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada kisaran Rp 16.000 per Dolar AS. “Asumsi nilai tukar ini kita ambil berdasarkan rata-rata nilai kurs beberapa waktu terakhir,” jelas Nasaruddin.

BACA JUGA :

Rincian Biaya Haji

Biaya haji ini dibagi menjadi dua komponen utama:

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH): Rp 65.372.779,49
    1. Jumlah ini setara dengan 70 persen dari total BPIH yang dibebankan kepada jemaah.
  2. Manfaat Nilai Dana Haji: Rp 28.016.905,5
    1. Komponen ini bersumber dari nilai manfaat dana haji.

Dengan usulan rata-rata BPIH sebesar Rp 93,3 juta, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 tetap berjalan lancar dan efisien. Usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR untuk mendapatkan persetujuan final.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.