Top Header Ad

Usulan Pemain Judi Online Dapat Bansos Dikecam, Anggota DPR: Mereka Bukan Korban

Judi online / ilustrasi
Judi online / ilustrasi

JAKARTA, inibalikpapan.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adiputra menolak keras usulan Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial kepada pelaku judi online. Menurutnya, usulan tersebut memperburuk situasi dengan membuat para penjudi daring semakin kecanduan dan mendorong munculnya penjudi baru.

“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Pemerintah harus ingat bahwa para pemain judi online adalah pelaku tindak pidana. Bukan korban yang harus diberikan bansos,” ujar Wisnu dalam pernyataan tertulis melansir laman resmi DPR.

Wisnu menambahkan, usulan dari Menko PMK ini akan memasukkan pelaku judol dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bansos. Padahal, praktik perjudian online semakin merajalela saat ini.

Data menunjukkan, dari 2.236 kasus perjudian yang diungkap Polri sepanjang Juli-September 2022, 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Dampak judi online sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto, di mana seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga tewas. Itu karena suaminya terjerat judi online,” ungkap Wisnu, politisi dari Fraksi PKS.

“Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut.”

Satgas Harus Tegas

Wisnu berharap, Satuan Tugas Judi Online yang Presiden bentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, dapat bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut. Satgas pemerintah bentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” jelasnya.

Percepatan tersebut, menurut Wisnu, harus satgas lalukan dengan memberantas habis para pelaku judi daring. Termasuk para pemain, bandar, jaringan bisnis judi daring, serta oknum yang membekingi bisnis haram ini.

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa segera memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.