Usulan Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu

Yuk, taat bayar pajak

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengusulkan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Usulan itu muncul karena dugaan sejumlah pegawai pajak memiliki harta kekayaan yang tak wajar. Sehingga kini menjadi sorotan sejumlah kalangan dan masyarakat luas.

Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini menyebutkan, ada transkasi mencurikan hungga Rp 330 triliun yang melibatkan pegawai pajak Kemenkeu.

Dari kasus itu kemudian muncul beragam ajakan dari berbagai kalangan dan masyarakat agar tidak membayar pajak. Kondisi itu tentu sangat memprihatinkan dan merugikan negara.

“Kita akan tunggu kelanjutan penelusuran transaksi mencurigakan dengan nilai yang fantastis itu. Yang mengkhawatirkan adalah, akibat kasus-kasus tersebut, ditengah masyarakat ramai muncul imbauan agar tidak membayar pajak,” ujar Fadel Muhammad, dikutp dari laman MPR.

“Imbauan itu muncul,  karena mereka merasa pajak yang dibayarkan rakyat digunakan hanya untuk memperkaya oknum­ oknum DJP,”

“Imbauan itu harus segera diredam melalui perbaikan di Kemenkeu agar kepercayaan publik pada Kemenkeu, khususnya DJP, kembali meningkat,”

Kata dia, sebenarnya sudah ada usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu dengan membentuk otoritas pengelola pajak independen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

“Saya sempat mempraktikkan ide pemisahan itu dalam skala kecil ketika menjadi Gubernur Provinsi Gorontalo (2001-2009), dengan menarik biro keuangan yang semula berada di Sektretaris Daerah (Sekda) menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur dengan nama Badan Keuangan Daerah,” ujarnya

“Tentu tidak apple to apple membandingkannya dengan DJP. Saya cuma terinspirasi ketika pada periode 2014-2015 terpilih menjadi Ketua Komisi XI DPR RI,” ujarnya

“Pada saat itu, saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu, membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP. Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.