Usulan Sanksi Sosial Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
BALIKPAPAN,
Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, mengusulkan agar perda tentang pengelolaan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis direvisi kembali. Karena selama tiga
tahun terakhir penerapannya tidak maksimal.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Subardiyono
mengatakan, salah satu poin yang diusulkan yakni sanksi sosial bagi warga yang
buang sampah sembarangan dan tidak sesuai jam yang ditentukan.
Sanksi sosial itu yakni ikut membersihkan sampah seperti yang dilakukan petugas
kebersihan. Dalam perda itu sebenarnya sudah ada sanksi denda puluhan juta dan
kurungan maksimal 6 bulan. Namun harus melalui putusan pengadilan.
“Sanksi sosial itu mereka yang buang sampah sembarangan, dia ikut membantu membersihkan sampah. Seperti petugas kebersihan,” ujarnya.
“Karena kalau untuk sanksi lainj, kan harus ada vonis yang dikeluarkan pengadilan. Jadi ada proses pengadilan,”
Menurutnya, selamaini, mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jam yang ditentukannya hanya dilakukan pembinaan saja. Sehingga perlu ada sanksi tambahan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Tapi intinya kan keinginan kami masyarakat itu tertib kalau buang sampah, karena selama ini hanya pembinaan,” ujar Subardiyono.
Dalam perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga diatur warga harus membuang sampah, khususnya sampah rumah tangga harus di tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah disediakan dan di waktu atau jam yang telah ditentukan.
Sesuai perda, jam buang sampah rumah tangga di TPS sebelumnya hanya boleh dilakukan mulai pukul 18.00-06.00 wita. Kemudian direvisi mulai jam 18.00-24.00 wita. Karena banyak warga yang buang sampah justru pagi hari.
BACA JUGA