Utamakan Keselamatan, Bandara SAMS Sepinggan Batasi Penumpang Bawa Powerbank
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Guna meningkatkan keselamatan pengguna jasa transportasi udara, Dirjen Pergubungan Udara mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2018 tentang ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
Handy Heryudhitiawan, General Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan mengatakan pihaknya sangat mengutamakan keselamatan pengguna jasa karena melihat dari beberapa kejadian yang lalu, adanya peristiwa powerbank terbakar di pesawat udara.
“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No.15/2018, maka kami perketat pengawasan pada penumpang yang akan berangkat”, paparnya Jumat, (6/4/2018).
Penerapan aturan Powerbank ini telah diterapkan sejak tanggal 14 Maret 2018 dan pihak bandara hingga kini telah menyimpan sebanyak 450 unit powerbank yang mana sebanyak 106 unit telah diambil oleh pemiliknya.
“Penumpang tidak perlu khawatir tentang Powerbank yang disita karena dapat dikembalikan lagi setelah penumpang kembali atau dapat dititipkan kepada keluarganya untuk pengambilan powerbank yang di tahan,” tegas Handy.
Ia mengatakan peraturan yang diterapkan powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. “Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour/Wh) tidak lebih dari 100 Wh,” tandasnya.
Sebagai informasi, Powerbank yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Sementara peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesawat udara.
Sementara itu, pihak maskapai di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan turut mengawasi penumpang yang membawa powerbank. Apabila ditemukan powerbank yang dilarang diangkut pesawat udara akan diserahkan ke petugas Avation Security PT Angkasa Pura I Balikpapan.
BACA JUGA