UU Cipta Kerja Hilangkan Sebagian Kewenangan Daerah Soal Perizinan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca DPR mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja pada Senin (05/10) kemarin, barbagai penolakan disampaikan, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh termasuk sejumlah LSM.
Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku, menghormati keputusan legislatif yang mensahkan undang-undang yang mengundang kontroversi tersebut.
“Kita hormati karena sudah disahkan DPR,” ujar Rizal usai konfrensi pers penanganan covid-19, Selasa (06/10/2020).
Menurutnya, saat masih dilakukan pembahasan, pemerintah daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APEKSI) telah menyampaikan masukan.
“Kita hormati karena sudah disahkan DPR. Jadi daerah, kita sempat membuat masukkan juga melalui APEKSI dan APKASI,” katanya.
Banyak hal juga yang menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya menyangkut kewenangan yang kembali ke pemerintah pusat. Meskipun sempat dilakukan keberatan, diantaranya menyangkut perijinan.
“Banyak hal juga yang kita cermati dari UU Cipta Kerja itu karena ada bagian-bagian juga yang mengurangi kewenangan daerah. Beberapa perizinan itu ditarik ke Pusat. Jadi ada kesan kembali seperti sentralistik lagi,” tandasnya.
“Itu yang kita keberatan kita sampaikan dari APKESI dan APKASI, bahwa ada nuansa kembali ke pemerintah pusat lagi. Jadi seolah-olah kewenangan daerah dihilangkan.”tukasnya.
BACA JUGA