UU IKN Direvisi Untuk Menambahkan Opsi Pembiayaan Melalui APBN  

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Kemenkumham

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) direvisi. Revisi untuk menambahkan opsi pembiayaan melalui APBN.

“Iya sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dia membantah direvisinya UU IKN tersebut, karena pengesahannya tergesa-gesa. Pasalnya, usulan revisi itu disampaikan ketika UU IKN belum satu tahun disahkan.

“Mana ada (tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam,” ujar politisi PDIP itu.

Soal detail revisi yang dilakukan, Yasonna tak menjelaskan lebih terperinci. Dia meminta agar menayakan langsung ke Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jufa membantah adanya anggapan revisi UU IKN tergesa-gesa untuk dilakukan, padahal aturan tersebut belum setahun disahkan.

Menurut Dasco, Undang-Undang IKN memang perlu dilakukan revisi. Usai melihat perkembangan, diakui Dasco memang ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalam UU IKN.

“Itu supaya lebih sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat. Termasuk mengenai pembiyaan.

“Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah,” kata Dasco.

Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik. “Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya,” ujarnya

“DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.