UU Pemilu Tak Direvisi, Dapil Khusus IKN Nusantara Tak Ada di Pemilu 2024

Pengumuman penutupan titik nol IKN Nusantara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Daerah pemilihan (dapil) khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Pemilu 2024 kemungkinan tidak ada .

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Mahfud di istana wakil presiden Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat tentang Papua yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nggak, ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” tegas diloansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sebelumnya Komisioner KPU RI Persadaan Harahap menyatakan, dapil khsuus IKN bergantung pada revisi UU Pemilu. Karena,dapil IKN belum terakomodir dalam Undang-undang.

“Kalau di IKN memang belum ada norma (aturan) itu,’ ujarnya saat berkunjung ke Kota Balikpapan, Rabu (27/07/2022)

Karenanya KPU RI masih menunggu jika ada revisi dari UU Pemilu oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri). Sehingga kemudian dapil khusus IKN diakomodir.

“Bahwasanya nanti norma dimasukan dalamUU Pemilu, oleh pembuat UU dalam hal ini DPR , melalui Komisi II, Pemerintah melalui Depdagri maka KPU siap melaksanakan disana,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada waktu Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu. Namun, Jjka belum ada dapil khusus IKN, maka wilayah IKN tetap bagian dari dapi Kaltim.

“Kita masih berkoordinasi, masih menunggu kemudian regulasinya, masih ada waktu. Karena pasti beda, situasi, kondisi dan konsep yang mau dirancang disitu (IKN),” ujarnya

“(Jika belum ada dapi) disana setidaknya ada Pemilu 2024 artinya pemilu mungkin ada,”

Kata dia, IKN berbeda dengan daerah otonomi baru  (DOB)di Papua yakni Papua Pegunungan, Pap[ua Selatan dan Papua Tengah. Karena UU DOB mengatur soal dapil baru.

“Ini memang ada pesan yang berbeda, kalau di UU DOB itu memang tegas disebutkan bahwa akan ada pemilu (dapil) di tiga DOB  pada Pemilu 2024 bunyi disana,” ujarnya

Dia menambahkan, jika KPU RI juga siap berkantor di IKN jika memang menjadi keharusan berdasarkan aturan. “Ketika kemudian saatnya sudah tiba. Nanti kan pasti ada pergeseran,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.