UU TPKS Menjamin Penanganan, Perlindugan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

ilustrasi kekerasan seksual /suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan perhatian serius dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Pasalnya, belakangan main marak kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Dimana dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hak korban dijamin.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengatakan, diantaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan.

Margaret melanjutkan, pemenuhan atas hak korban tersebut merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan korban, serta diselenggarakan secara terpadu sebagai cross cutting issues.

Lebih lanjut, Kementerian PPPA juga akan menjalin komunikasi intensif dan terus menampung masukan dari para pendamping korban kekerasan seksual.

“KemenPPPA akan terus membuka ruang komunikasi dengan para pendamping, kuasa hukum dan paralegal korban kekerasan seksual untuk mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Magareth dalam siaran persnya.

Termasuk juga memastikan korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual mendapatkan keadilan. Dimana pelaku mendapatkan hukuman sesuai yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kami juga akan memastikan akses keadilan bagi perempuan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagai langkah memperkuat upaya dari Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” tutup Margareth.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat audiensi bersama pendamping kasus kekerasan seksual di Jawa Timur dalam rangka memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan.

“Kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak muncul di media sosial, oleh karenanya kami dari KemenPPPA mengapresiasi peran masyarakat, korban dan pendamping yang sudah berani melapor untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bintang

“Dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan organisasi masyarakat akan berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.