Vaksin Gotong Royong Gratis, Tanggungjawab Perusahaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Vaksin covid-19 gotong royong atau mandiri merupakan tanggungjawab perusahaan kepada karyawan dan keluarganya. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Yang penting prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya,” kata Budi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Seperti diketahui, vaksin gotong royong sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Mantan Wakil Menteri BUMN itu juga mengatakan, jenis vaksin gotong royong juga harus berbeda dengan vaksinasi program pemerintah. Karena harapannya tidak menganggu distribusi vaksin nasional.
“Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat,” ujarnya.
jenis vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat/emergency use authorization, atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.
Sumber : suara.com
BACA JUGA