Vaksin Usia Dibawah 12 Tahun, Tunggu Surat Edaran Menkes
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan saat ini masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk pemberian vaksin bagi usia dibawah 12 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, meskipun dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa dalam keadaan darurat penggunaan vaksin bagi anak usia 6 hingga 12 Tahun sudah di izinkan, tapi sampai saat ini belum ada instruksi dari Kemenkes.
“Untuk pelaksanaannya DKK Balikpapan masih tetap harus menunggu SE dari Kemenkes pusat,” ujar Andi Sri Juliarty kepada media, Kamis (4/11/2021).
Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa, hingga saat ini pemerintah kota (Pemkot) masih gencar melaksanakan vaksinasi baik untuk masyarakat umum, Ibu Hamil, Lansia dan Pelajar.
“Bersama dengan sejumlah stakeholder, kita masih menggencarkaan vaksinasi hingga akhir tahun minimal sudah 80 persen warga Balikpapan mendapat vaksin,” kata Dio.
Lebih lanjut Dio, vaksinasi yang akan diberikan nantinya bagi anak usia 6 sampai 12 tahun merupakan jenis vaksin Sinovac. Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasinya nanti, kembali lagi dirinya menyampaikan jika masih menunggu SE dari Menteri Kesehatan.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Kesehatan terkait pelaksanaannya seperti apa dan lainnya,” tutup wanita berhijab ini.
BACA JUGA