Verifikasi Parpol dan Keanggotaan Cukup Dilakukan di Sekretariat Masing- Masing Parpol
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dalam verifikasi faktual tahap II, nanti seluruh pengurus dan anggota partai politik yang divefikasi akan dikumpulkan di kantor sekretariat.
Hal ini berbeda dengan verifikasi faktual yang pertama dialami partai Perindo dan Berkarya.
Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoga menjelaskan mengatakan perbedaan mekanisme verifikasi karena adanya PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Menurutnya ada sedikit keringanan bagi KPU saat melakukan verifikasi.
Di mana di PKPU Nomor 11 Tahun 2017 itu verifikasi faktual dilakukan secara door to door.
“Nah di PKPU Nomor 6 Tahun 2018 ini, Komisioner melakukan verifikasi hanya cukup di kantor sekretatiat partai saja. Tidak lagi harus mendatangi pengurusnya dari rumah ke rumah,” jelas Noor Thoha saat kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual di hotel Benakutai (29/1/2018).
KPUD Balikpapan menggelar Bimtek bersama pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2019 pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Bimtek ini membahas tentang Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Menurutnya ada 3 hal yang menjadi perhatian dalam PKPU 06 itu yakni implikasi terhadap anggaran saat melakukan verifikasi faktual. Faktor waktu yang diberikan dinilai hampir tidak memungkinkan untuk dilakukan verifikasi. Dan yang terakhir mengenai tenaga atau SDM yang dinilai sudah dikerahkan secara maksimal namun dinilai masih kurang optimal.
“Kita masih bersyukur di Balikpapan ini, yang demografinya masih dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat jika diverifikasi. Berbeda dengan di Kabulaten Mahulu sana. Di mana saat melakukan verifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan demografinya yang saling berjauhan,” ujar Noor Thoha.
Persoalan lain yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan bahwa harus 10% sampling dari keanggotaan yang harus diverifikasi. Sedang di PKPU Nomor 6 Tahun 2018 hanya ditetapkan 5% sample keanggotaan yang dari seluruh jumlah anggota.
” Kalau misalnya ada 700 anggota yang didaftarkan maka 10 persen itu 70 anggota yang diverifikasi. Itu di aturan PKPU 11 tapi di PKPU 06 cukup 5 persen saja di 50 persen kecamatan yang ada, ” jelasnya.
PKPU ini juga menyebutkan, bahwa pada verifikasi ini juga dinyatakan bahwa saat komisioner melakukan verifikasi, maka Ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol juga wajib dihadirkan. Lengkap dengan memperlihatkan Surat Keputusan Partai yang sebelumnya telah diupload di SIPOL. “Jadi nanti KPU akan membawa print out dari Sipol tersebut. Kemudian kita lihat SK yang aslinya saat verifikasi nanti,” ujar Thoha lagi.
Verifikasi Faktual akan dilakukan selama tiga hari yakni 30 – 31 Januari dan 1 Februari. ” Dilanjutkan masa perbaikan 3-5 Februari, ” tambahnya.
Acara Bimtek diakhiri dengan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini selain dihadiri seluruh komisioner KPU, turut pula hadir Ketua Panwaslu Kota Baliklapan Ahmadi Azis.
Bimtek yang diprakarsai Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan itu dihadiri oleh para pengurus dari 16 Partai Politik, sejumlah komisioner Panwaslu serta seluruh Komisioner dan staff KPU Kota Balikpapan turut serta pada acara Bimtek tersebut.
BACA JUGA