Waduh, Panwaslu Temukan Ini Diverifikasi Faktual Parpol

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menemukan adanya anggota partai politik yang masih menggunakan KTP model lama atau SIAK. Sementara dalam verifikasi, anggota partai politik diharuskan memiliki KTP Elektronik.

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU berjalan baik dan sesuai dengan PKPU 6/2018 yang merupakan perubahan PKPU 11/2017 tentang Verifikasi Faktual Partai Politik.

“Memang ada beberapa anggota partai politik yang dihadirkan masih menggunakan KTP SIAK dan secara otomatis di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU,” kata Ahmadi Aziz saat mengawasi verifikasi faktual PDI Perjuangan, Selasa malam (30/1/2018).

Pasalnya, dalam aturan verifikasi faktual yang diakui adalah KTP Elektronik atau E-KTP dan Surat Keterangan Kependudukan. “Karena anggota partai tersebut pernah melakukan perekaman E-KTP,” lanjutnya tanpa mau menyebut asal partai anggota yang dimaksud.

“Kalau kuota minimal 5 persen anggota sudah mencukupi karena rata-rata partai politik menghadirkan anggotanya lebih dari kuota seperti PDI Perjuangan yang malam hari ini menyerahkan 77 anggota atau di atas 10 persen dari Sipol yakni 777 anggota,” jelasnya.

Panwaslu membagi menjadi 5 tim untuk mengikuti jalannya verifikasi faktual yang dilakukan KPU. “Tim masih bekerja sejak pagi hingga malam hari dan saya belum menerima hasilnya secara keseluruhan dan tidak ada temuan di PDI Perjuangan karena semua pakai E-KTP atau Suket,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.