Wajib Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh Termasuk Bebas Narkoba Bagi Calon PKK dan PPS
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh calon petugas PPS dan PPK yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 untuk mengikuti tes narkoba.
Bebas narkoba itu menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon petugas ad hoc PPK dan PPS.
“Pada Pilkada tahun ini, kami masukan syarat tes bebas narkoba bagi calon petugas ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) yang akan mendaftar. Kalau terindikasi menggunakan narkoba akan gugur,” tandas Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim, Selasa (14/1/2020).
Tahapan dari persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Balikpapan mulai dibuka pada 15 Januari ini. Yakni diawali dengan pendaftaran calon petugas Pilkada PPK dan PPS berlangsung pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Kebutuhan petugas PPS di setiap kelurahan tercatat mencapai 3 orang dan 5 orang untuk petugas PPK yang akan bertugas di 6 kecamatan dan 34 kelurahan yang ada di kota minyak.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi petugas ad hoc PPK dan PPS yakni Tidak boleh terlibat partai politik dan tim sukses sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran. Umur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
” Dan wajib melampirkan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas,” tandas Syahrul.
Terkait kewajiban pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi calon petugas Pilkada, termasuk melakukan tes bebas narkoba kepada calon pendaftar, KPU akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk teknis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di puskesmas kepada calon petugas yang akan mendaftar.
“Kami harap semua calon pendaftar memperhatikan aturan baru ini. Kami tidak ingin ada petugas yang terlibat narkoba, serta sehat secara jasmani dan rohani. Pengalaman pemilu tahun lalu juga menjadi perhatian karena cukup banyak petugas yang jatuh sakit hingga meninggal dunia, ” pungkasnya.
BACA JUGA