Wajib Tes Psikologi, Permohonan Pembuatan SIM Melonjak di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Permohonan pembuatan SIM di Polresta Balikpapan melonjak. Hal itu setelah kebijakan wajib tes psikologi bagi yang mengajukan permohonan pembuatan SIM mulai diterapkan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan mengatakan, biasanya setiap harinya yang mengajukan permohonan pembuatan SIM hanya sekitar 200-an orang. Namun sejak diberlakukan tes psikologi meningkat menjadi 500-an orang.
“Dengan rencana adanya kebijakan tes wajib psikologi, membludak sampai 500 orang per hari datang untuk membuat SIM. Biasanya hanya 200 orang saja,” ujarnya.
Tes psikologi yang bagi yang mengajukan pembuatan SIM tersebut, mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 ayat 4 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
“Atas permintaan penyelenggara tes psikologi, pelaksanaan tes psikolog yang sedianya dilaksanakan Minggu 1 Maret 2020, ditunda menjadi Selasa 10 Maret 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Candra menuturkan, kebijakan wajib tes psikologi bagi yang mengajukan permohonan pembuatan SIM untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, menyangkut kesehatan.
“Kesehatan itu dibagi dua. Ada kesehatan jasmani dan rohani. Kalau kesehatan jasmani diterbitkan surat kesehatan,”katanya.
“Sedangkan sehat rohani adalah surat lulus tes psikologi. Dan tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emos,” jelasnya. Designer
Sejauh ini sejumlah kepolisian daerah di sejumlah provinsi sudah menerapkan kewajiban tes psikologi bagi yang mengajukan permohonan pembuatan SIM, diantaranya Polda Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah maupun Sulawesi Selatan.
BACA JUGA