Wakil Kerua DPR Dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Apresiasi Kenaikkan PPN 12 Persen
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kepentingan rakyat kecil dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dukungan DPR RI terhadap Kebijakan Pemerintah
Sufmi Dasco menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang dianggap responsif terhadap aspirasi masyarakat dan DPR RI. “DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI. Hasil pertemuan pada 5 Desember 2024 antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah menghasilkan beberapa keputusan penting, yang hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo sebagai penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat,” ujar Dasco, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Tiga Poin Utama Kebijakan Kenaikan PPN
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga poin penting terkait kenaikan PPN ini:
Kenaikan PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Tarif PPN yang naik sebesar 1 persen, dari 11 menjadi 12 persen, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah.
BACA JUGA :
Tarif Lama untuk Barang dan Jasa Non-Mewah
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa selain kategori mewah. Barang dan jasa tersebut tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.
Pembebasan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif nol persen, sebagaimana yang berlaku selama ini.
Proyeksi Pendapatan dan Komitmen Pemerintah
Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp3,2 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan potensi penerimaan sebesar Rp75 triliun jika tarif 12 persen diterapkan pada semua barang dan jasa.
“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya karena keputusan ini mengutamakan kepentingan rakyat kecil,” tutur Sufmi Dasco.
Kebijakan ini, menurut Sufmi Dasco, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan.
BACA JUGA