Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya ditahan, setelah ditetapkan jadi tersangka KPK dalam kasu dugaan penerimaan suap dalm penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah
“Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,”
Azis bahkan mengenakan rompi tahanan KPK warna orange dan diborgol. Politisi Partai Golkar itu eninggalkan gedung KPK, pada Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 01.02 WIB ,
Dalam kasus tersebut, Azis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu Azis rteeancam penjara 5 tahun. Karena Azis diuga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
suara.com
BACA JUGA