Wakil Ketua DPRD Balikpapan Terancam Di PAW, Ini Penyebabnya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Diketahui menjadi Caleg dari Partai Politik lain, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari terancam dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, Subari tercatat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur.
Padahal yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Sonhaji menyampaikan, bahwa Subari telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari PKS.
Sehingga secara otomatis, Subari sudah tidak menjadi anggota PKS dan sudah tidak mewakili PKS di legislatif.
“Alhamdulillah dengan mengundurkannya Pak Subari, otomatis dia sudah tidak menjadi anggota PKS. Dengan sudah tidak menjadi PKS, yang bersangkutan sudah tidak mewakili PKS di dewan. Jadi yang bersangkutan sudah tidak mewakili siapa-siapa,” kata Sonhaji ketika diwawancarai wartawan, Kamis (5/10/2023).
Dengan ada surat pengunduran diri tersebut, lanjut Sonhaji, maka wajar dan layak yang bersangkutan untuk dilakukan (Pergantian Antar Waktu) atau PAW dari jabatannya di DPRD Kota Balikpapan.
Bahkan sesuai dengan aturan Tatib, seorang anggota dewan itu bisa dikenakan PAW yaitu karena mengundurkan diri atau berpindah partai.
Maka untuk proses selanjutnya, saat ini sedang berproses untuk melengkapi berkas sesuai aturan untuk mengajukan ke DPRD. Termasuk mempersiapkan calon penggantinya dan sebagainya.
Terkait jabatan Wakil ketua di DPRD Kota Balikpapan, dirinya menegaskan bahwa itu adalah hak PKS, bukan hak Subari. Maka otomatis nanti akan diganti.
“Karena Subari sudah mengundurkan diri dari PKS. Otomatis semua jabatan yang ada di fraksi PKS itu, yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi,” akunya.
Namun pihaknya tetap menghormati karena ada namanya aturan dan regulasi yang harus ditempuh, karena SK pengangkatan dan pemberhentian merupakan wewenang Gubernur.
BACA JUGA