Wakil Ketua Komisi VII DPR Kritik Usulan Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos
JAKARTA, inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyatakan bahwa korban
tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Menurutnya, masyarakat hanya layak menerima bansos jika sesuai dengan kriteria DTKS.“Data DTKS memiliki parameter pengukuran, termasuk parameter kemiskinan. Jadi, korban judi online perlu masuk ke sistem DTKS untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak,” kata Diah dalam keterangan pers di laman DPR RI, Jumat (14/6/2024).
Diah menjelaskan bahwa DTKS adalah sistem pendataan sosial yang klasifikasinya telah pemerintah tentukan secara ilmiah dan terukur.
“DTKS adalah sistem pendataan sosial, tetapi tidak bisa kita generalisasi bahwa seseorang menjadi miskin hanya karena kalah judi online. Tetap harus kita lihat apakah korban tersebut memenuhi kriteria DTKS atau tidak. Jadi bukan karena judi online,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Diah juga menambahkan bahwa banyak orang menjadi korban penipuan dan kejahatan lainnya. Sehingga yang lebih penting adalah mengatasi sumber masalahnya, yaitu praktik judi online itu sendiri.
Meski demikian, Diah menyatakan bahwa jika korban judi online memenuhi kriteria kemiskinan dalam DTKS, mereka dapat menerima bansos. “Jika mereka jatuh miskin dan butuh bantuan, dan memenuhi kriteria kemiskinan, mereka bisa masuk dalam DTKS. Tetapi kalah judi online tidak bisa menjadi parameter untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Berantas dari Akar
Menurut Diah, yang paling penting adalah mengatasi praktik judi online karena penanganan dan pemberantasan harus berantas dari sumbernya.
“Banyak orang tertipu dan menjadi korban kejahatan, jadi yang harus kita atasi adalah sumbernya, yaitu judi online,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan kekhawatirannya mengenai dampak judi online yang semakin meningkat. Muhadjir menyebut pihaknya akan terlibat dalam penanganan dampak judi online, tetapi penegakan hukum akan dipimpin oleh Kemenko Polhukam.
“Kemenko PMK akan terlibat, tetapi yang memimpin langsung adalah Kemenko Polhukam karena ini lebih kepada penegakan hukum,” kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
BACA JUGA