Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Hasto Kristiyanto Harus Hadiri Panggilan Penyidik

JAKARTA, Inibalikpapan.com -Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya memenuhi panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025).
Meskipun Hasto kembali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka, Tanak menekankan bahwa proses penyidikan tetap harus berjalan.
“Menurut ketentuan hukum, pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus ditunda sampai adanya putusan,” ujar Tanak dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Lebih lanjut, Tanak menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA :
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Kembali
Sementara itu, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan pada Minggu (16/2/2025).
Dinamika kasus ini terus menjadi sorotan publik, karena sebelumnya Hasto Kristiyanto telah mengajukan praperadilan, Namun kemudian ditolak, sehingga statusnya tetap tersangka.
BACA JUGA