Waktu Pelantikan Wali Kota Terpilih, KPU Balikpapan Tunggu Arahan Kemendagri
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 kemungkinan ditunda.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa jadwal pelantikan wali kota terpilih masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini terkait mekanisme pelantikan yang belum bisa dilaksanakan jika gubernur yang memiliki kewenangan melantik belum dilantik terlebih dahulu.
Jadwal pelantikan gubernur terpilih terancam tertunda apabila sengketa terkait hasil pemilihan yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang melantik bupati dan wali kota itu kan gubernur. Kalau gubernurnya belum dilantik, berarti nggak bisa melantik wali kota. Mekanismenya bagaimana, kita masih menunggu update dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Mengacu Peraturan Presiden
Menurut Prakoso, jadwal pelantikan sejauh ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, diikuti pelantikan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, kepastian jadwal ini masih bergantung pada arahan terbaru dari Kemendagri.
“Kita sedang menunggu update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Kalau mengikuti Peraturan Presiden, jadwalnya gubernur tanggal 7, wali kota tanggal 10 Februari,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, informasi terbaru dari Kemendagri kemungkinan akan diterima dalam waktu dekat. “Insya Allah sehari ini, secara informasi itu Insya Allah turun hari ini,” tutupnya.
Ia menuturkan, keputusan final akan diumumkan setelah ada arahan resmi dari Kemendagri.
Untuk diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.***
BACA JUGA