Wali Kota Ajak ASN Tunda Ambil Cuti Bersamaan Libur Lebaran
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan dirasa sudah cukup lama.
“Kalau bisa cuti bersamanya dimanfaatkan untuk liburan dalam kota, kebijakan di Balikpapan tentu mengikuti kebijakan Pemerintah pusat atau sekitar 10 hari,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud kepada awak media, Sabtu malam (23/4/2022).
Rahmad juga berharap agar para ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan jangan mengambil cuti lagi yang digabung dengan cuti bersama.
“Kalau mau ambil cuti setelah masuk kerja dulu, baru nanti ambil cutinya,” ajak Rahmad.
“Karena kalau kita terlalu jauh pelayanan kita yang melayani masyarakat akan terganggu, nanti mereka malah komplain cuti bersama saja sudah 10 hari,” tambahnya.
Termasuk akan ada sangsi bagi ASN yang nanti ketahuan molor saat pertama kali masuk setelah cuti bersama.
“Pemberian sangsi tentu ada, tapi kita selalu ingatkan cuti bersama 10 hari itu sudah cukup lama,” pungkasnya.
BACA JUGA