Top Header Ad

Wali kota Ajak WP PBB Tunaikan Kewajiban Lebih Cepat Sebelum 30 September 2017

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengajak seluruh wajib Pajak di Kota Balikpapan agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebelum berakhirnya jatuh tempo 30 September 2017.

Pembayaran dapat dilakukan di loket-loket pembayaran yang disiapkan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan yang telah bekerjasama dengan BPD.

Lokasi-lokasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membayar pajak daerah, yaitu Kantor BPPDRD Kota Balikpapan di Kantor Gabungan Dinas jalan Jend Sudirman, Seluruh Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas Bank Kaltim di Kota Balikpapan, melalui ATM Bank Kaltim, dan melalui mobil kas bergerak yang dimiliki oleh Bank Kaltim ditempatkan dibeberapa titik tertentu.

Pada tahun 2017 Pemerintah Kota dan DPRD menetapkan target penerimaan dari PBB P2 sebesar 79,3 Milyar.
Rizal mengatakan walaupun batas jatuh tempo pembayarannya masih lama namun pembayaran PBB lebih baik dibayarkan lebih cepat.

“Ibarat pepatah ikan sepat ikan gabus, lebih cepat membayar makin bagus,”ujar Rizal Effendi setelah menerima SPPT PBB P2 dari BPPDRD Kota Balikpapan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu pagi (3/5/17). Selain wali kota, Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud juga menerma SPPT 2017 dari petugas BPPDRD di rumah pribadi Rabu (3/5/2017).

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk mengunjungi loket-loket untuk membayar pajak, sehingga tidak terjadi penumpukan wajib pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kita berharap semua warga dapat merasa nyaman saat mengakses layanan pajak, dan dapat menunaikan kewajibannya dengan sepenuh hati. Untuk warga Balikpapan yg telah membayar Pajak Daerah dan PBB, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena dengan membayar Pajak maka telah turut menunjang pembangunan Kota Balikpapan yg kita cintai,” imbuhnya.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Muhammad Noor mengatakan selain memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah, BPPDRD Kota Balikpapan bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Kaltim membuka pelayanan pajak di beberapa lokasi seperti memanfaatkan kegiatan car free daya .

“Kita juga akan membuka layanan PBB P2 di area Car Free Day Lapangan Merdeka, info lengkapnya bisa ikuti Instagram BPPDRD, yaitu bppdrd_balikpapan,” sebut Noor.

Secara terpisah Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) BPPDRD Kota Balikpapan Silvia Rahmadina mengatakan dalam optimalisasi penerimaan PBB P2, BPPDRD Kota Balikpapan melibatkan seluruh RT di Kota Balikpapan dalam pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2. Pada tahun ini jumlah SPPT PBB P2 yang dicek sebanyak 215.950 lembar.

“Dengan melibatkan RT kita berharap potensi penerimaan PBB P2 dapat tercapai maksimal, terlebih hingga saat ini terdapat data-data PBB P2 yang masih bermasalah seperti terdapat RT 00 (nol-nol,Red) pada SPPT sehingga kita tidak dapat menelusuri objek pajak yang dimaksud tanpa bantuan Ketua RT dan Lurah setempat,” terang Silvi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPPDRD bekerjasama dengan Kelurahan untuk melakukan pengecekan terhadap objek pajak wilayahnya.

“Cara mengurangi RT 00 itu, kelurahan di kasih (SPPTnya,Red), jika ada warga kelurahan yang tidak menerima SPPT maka dikasih lah SPPT itu dengan terlebih dahulu memeriksa kesamaan Nomor Objek Pajak,” ujar Silvi.

Silvi berharap kepada seluruh wajib pajak agar pro aktif dalam memeriksa data-data pada SPPT PBB P2 objek pajaknya dengan melakukan validasi data melalui RT setempat atau di Kantor BPPDRD saat membayar pajak.

“Kita mohon kepada Ketua RT agar memeriksa SPPT PBB P2 yang telah disampaikan, jika terdapat perubahan data seperti pemekaran RT maka segera disampaikan melalui Lurah yg dituangkan pada lembar validasi dan selanjutnya dapat langsung dilakukan perubahan,”katanya.
Namun apabila terdapat perubahan terkait ganti nama dan perubahan luas serta pendaftaran objek pajak baru maka si Wajib Pajak lah yang harus menyampaikan ke BPPDRD.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.