Wali Kota Balikpapan Ajukan Ijin ke Mendagri untuk Gelar Mutasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan surat ijin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi. Pasalnya, banyak jabatan khususnya di eselon II dan II yang masih kosong.
Ijin tersebut, diajukan karena sesuai aturan, daerah yang akan menggelar pilkada, pemerintah setempatnya dilarang melakukan mutasi. Bawaslu Kota Balikpapan pun telah melarang Wali Kota melakukan mustasi sejak 8 Januari 2019.
Seperti diketahui, saat ini sudaj memasuki tahapan pilkada Balikpapan 2020. Pada 16-20 Februaritahapan penyerahan berkas calon yang akan maju melalui jalur independen.Kemudian untuk calon yang maju melalui partai politik mendaftar pada Juni dan pencoblosan 23 September
“Iya kan karena ini sekarang aturannya sudah masuk masa pilkada maka harus ada ijin dari Mendagri, kita sudah sampaikan surat permintaan ke Mendagri,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Menurut dia, sejauh ini ada beberapa jabatan kepala dinas yang hanya pelaksana tugas. Diantaranya, Bagian Keuangan, DInas Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan maupun, kepala Dinas Lingkungan Hidup yang tahun ini akan memasuki pensiun.
“Ada jabatan eselon II, ada eselon III, terutama yang kosong . Kan sebagian Plt, seperti Bagian Keuangan Dispenda,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan menegaskan, tidak boleh ada mutasi dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan baik ASN maupun tenaga honorer terhitung sejak 8 Januari 2020.
“Selama tahapan pilkada tidak boleh ada mutasi ASN juga tenaga honorer,” ujar Dedi Irawan
Kata dia, untuk melakukan mutasi atau mengisi kekosongan kepala OPD khususnya yang belum definit harus ada ijin dari Kementerian Dalam negara (Kemendagri). “Jadi harus sesuai dengan aturan yang ada, jadi tidak bisa mutasi,” ujarnya.
BACA JUGA