Top Header Ad

Wali Kota : Balikpapan Bukan Kota Penambangan, Amanah Pendiri Kota

Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga Kota Balikpapan bebas dari penambangan.

“Jadi komitmen kita bahwa di haramkan ada penambangan di Kota Balikpapan,” ujarnya pada Rabu (17/11/2021)

Dia menyatakan, Balikpapan bukan daerah penambangan merupakan komitmen para pendalunya. Sehingga harus tetap dijaga. Bahkan sudah ada Perda Tata Ruang yang mengatur.

“Artinya tidak diperbolehkan Karena ini amanah dai para pendiri kota kita sebelumnya, kita jaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya

Sehingga dia meminta warga mentaati ketentua tersebut jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Karena kasus penambangan di Karang Joang tengah diproses Hukum.

“Tentunya kita ingin berikan poengertian kepada seluruh wrga, Bahwa Balikpapan tidak boleh ada penambangan,” ujarnya

“Kita jada minta warga sadar, karena dampak dari pertambangan, apalagi ilegal. Yang ada izinnya saja dilarang . Marilah kita punya kesadaran yang sama untuk menjaga kota yang kita cintai ini,”

Dia menjelaskan, ada beberapa wilayah yang menjadi perhatiannya. Diantaranya di Kecamatan Balikpapan Barat daerah Mentawir yang berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Balikpapan Utara maupun Balikpapan Timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kertanegara. Sehingga dia telah meminta Camat dan Lurah ikut mengwasi.

“Artinya saya sampaikan kepada Camat, Lurah, pada umumnya masyarakat kalau melihat ada hal-hal seperti ini (penambangan) melanggar tolong dilaporkan. Karena kami disini kan tidak bisa memnatua secara langsung. Apalagi di daerah-daerah perbatasan. Insya Allah, kita komitmen tidak boleh ada penambangan di Kota Balikpapan,” tukasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Pol PP Bersama aparatur terkait melakukan penghentian paksa kegiatan penambangan di RT 45 Km 25, Balikpapan Utara pada Senin (15/11/2021).

Penghentian dilakukan setelah menerima laporan kegiatan illegal itu sejak Jumat lalu (12/11/2021) dari laporan masyarakat, babinsa dan babinkamtibmas. Pihaknya langsung menelusuri kasus ini pada Sabtu pagi (13/11) dari penelusuran itu benar bahwa terjadi kegiatan pertambangan di perbatasan Balikpapan Kukar RT 45, yang masih masuk dalam kelurahan Karang Joang. Sehingga pada Senin (15/11/2021), pemkot Balikpapan bersama personil aparatnya melakukan sidak dan menghentikan kegiatan pertambangan termasuk pihak kelurahan Sungai Merdeka, Kukar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.